Menurut Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government Information Management, AGIMO) : e-procurement merupakan pembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet.
Menurut Wikipedia : e-procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise Resource Planning (ERP).
E-Procurement juga dapat diintegrasikan sebagai supply chain management.
E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web/internet). Proses pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-procurement memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang digunakan untuk mendukung proses pelelangan umum secara elektronik. Khusus untuk menangani PBJ dengan sistem ini, Pemerintah telah membuat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai penyelenggaranya.
Dengan lelang sistem elektronik ini, maka intensitas pertemuan antara Panitia Pengadaan dengan peserta lelang dapat diminimalisir, sehingga praktik-praktik kotor yang seringkali mewarnai proses pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat dicegah. Pencegahan kebocoran anggaran ini didukung dengan proses pelelangan yang hampir semuanya berbasis internet. Pengumuman lelang dan dokumen lelang dapat dilihat melalui internet begitu pula dengan hasil lelang, namun untuk penyampaian dokumen lelang memang tetap dilakukan secara manual.
Analisis :
System E-procurement lebih diminati oleh perusahaan ataupun perorangan karena mengaksesnya lebih mudah,cepat,sederhana dan lebih menghemat waktu.barang atau jasa yang ditawarkan oleh system E-procurement melalui lelang tapi kondisinya cukup baik dan memuaskan. meskipun banyak ditawarkan kemudahan system E-procurement juga ada beberapa kekurangannya dari tidak mengetahui kondisi barang dan dalam pelayanan jasa, belum tentu konsumen puas dalam pelayanan jasa tersebut. Walaupun system E-procurement ini telah mendapat izin dari pemerintah tidak dipungkiri document dari barang atau jasa yang ditawarkan bisa saja dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kelebihan :
E-procurement membuka peluang penawaran yang lebih banyak karena aksesnya lebih mudah. Selain itu, proses administrasi lelang dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan sederhana, bahkan dapat menghemat biaya penggandaan dokumen pengadaan. Dan yang terakhir, Panitia Pengadaan dapat mempertanggungjawabkan proses pengadaan dengan lebih mudah. Dari sisi penyedia barang dan jasa, e-procurement bisa memperluas peluang usaha sehingga persaingan usaha pun semakin sehat. Pengusaha dimanapun berkesempatan untuk mengikuti lelang tanpa harus khawatir dengan biaya transportasi karena dokumen dapat diunduh melalui website LPSE.
Selain proses lelangnya memudahkan pihak Panitia dan Penyedia Pengadaan, masyarakat luas pun dapat secara leluasa mengawasi pelaksanaannya agar kebocoran anggaran tidak lagi mewarnai proses pengadaan barang dan jasa. Selain dengan mekanisme e-procurement, Pemerintah terus berupaya menghilangkan kebocoran dengan mereformasi sistem pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sistem pembayaran dengan mekanisme langsung (LS) dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan korupsi.
Khusus untuk Kementerian Keuangan saat ini, LPSE telah ditangani secara khusus oleh pejabat setingkat eselon II, di mana kemarin pada saat uji coba telah dirasakan manfaat efisisensi sebesar kurang lebih 20%. Mempermudah dalam pencarian dan penyeleksian barang/jasa yang dibutuhkan. Memberikan akses kepada pengguna barang/jasa untuk membandingkan penawaran dan harga barang yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa. Biaya yang rendah dari penyedia barang (biaya dalam keikutsertaan bertransaksi)
Kelemahan :
Kita tidak mengetahui kondisi barang dan dalam pelayanan jasa, belum tentu konsumen puas dalam pelayanan jasa tersebut. Walaupun system E-procurement ini telah mendapat izin dari pemerintah tidak dipungkiri document dari barang atau jasa yang ditawarkan bisa saja dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih bersifat tertutup, karena hanya berhubungan dengan pusat pengadaan. Penyedia juga ingin berhubungan dengan pembeli lainnya. Mahal dalam pemeliharaan system.
Sumber :
http://windae-business.blogspot.com/2009/04/e-procurement.html